JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sosial masih terus memperbarui data penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Lantaran, banyak aduan penerima PKH adalah keluarga kepala desa dan lurah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai, penyebab penerima PKH tidak tepat sasaran karena saat ini data penerima bansos ada di masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Data itu ada di pemda, kemudian pemda meminta ke desa atau kelurahan. Kami banyak dikomplain karena itu keluarganya kepala desa, lurah dan sebagainya," kata Risma dalam webinar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (15/06/2021).
Baca Juga: Bu Risma, Bansos Tunai (BST) Rp300.000 untuk Bulan Mei Kok Belum Cair?
Risma mengungkapkan, saat ini progres pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah mencapai 90 persen.
"Saat ini pembenahan data sudah 90 persen. Kami saat ini sedang melakukan pemetaan-pemetaan karena di dalam PKH unsurnya sangat beragam misalnya ada anggota yang disabilitas maka akan mempengaruhi penerimaan-penerimaan," ujar Risma.
Jika pemutakhiran DTKS sudah selesai, data penerima bansos akan mudah terdeteksi, lebih transparan dan mudah dipantau oleh siapa saja. Karena ada fitur usulan dan pembatalan penerima manfaat bansos .
"Oleh karena itu nanti ke depan usulan itu akan kami buka mulai dari desa, kelurahan, RT, RW itu akan bisa dipantau oleh siapa saja," tambahnya.
Baca Juga: Risma Mumet, Data Penerima Bansos Tak Pernah Diperbaiki Sejak 2015
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menyebut, ada Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga Badan Layanan Umum (BLU) yang mendaftarkan diri ke Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.
Padahal, mereka tidak termasuk kategori yang dibolehkan mendaftar.
"Masih ada calon penerima tidak sesuai kriteria baik ibu rumah tangga, ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN, BLU yang mendaftar," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).
Berdasarkan ketentuan, kriteria penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Anggaran BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima Baru Belum Cair
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.