KOMPAS.TV - Vonis hukuman terhadap terdakwa pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, akhirnya lebih ringan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan pegawai kejaksaan itu, hingga akhirnya pinangki divonis empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut hukuman Pinangki yang dijatuhkan sebelumnya, sebesar 10 tahun terlalu berat.
Disamping itu, pinangki dinilai sudah mengakui kesalahannya, hingga akhirnya dipecat dari kejaksaan.
Seperti yang tercantum di situs Mahkamah Agung, tentang surat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 10/PID.TPK/2021 tertanggal 14 Juni 2021, pada poin ke empat disebutkan bahwa, Pinangki dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah, atau diganti pidana kurungan 6 bulan.
Pengurangan hukuman Pinangki menuai pro kontra. Koordinator Masyarakat Antikorupsi, MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pengurangan hukuman Pinangki ini tidak adil. Terlebih lagi, Pinangki dituntut dalam 3 perkara.
Sementara itu, kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu mengaku mengetahui putusan banding itu setelah dimuat di situs Mahkamah Agung.
Sebelumnya, dalam pembacaan pledoinya, Januari lalu, Pinangki mengakui bahwa dirinya bersalah dan sudah membuat kesalahan besar yang merusak nama baik keluarga dan karirnya.
Nama Pinangki mencuat saat penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra tahun lalu.
Saat itu Pinangki diketahui berhubungan dengan pengacara dan Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.
Pinangki disebut menerima suap dan melakukan korupsi senilai lebih dari 6 miliar rupiah. Tak hanya itu, Pinangki juga didakwa dalam kasus pencucian uang atau TPPU dan pemufakatan jahat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.