Penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan pria pembawa bom molotov yang memaksa masuk ke Gedung Negara Grahadi sebagai tersangka. Gatot Sugeng Prayitno, warga Gunungsari 1 Surabaya, yang nekat Menerobos Gedung Negara Grahadi sambil membawa 2 botol bom molotov pada sabtu siang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.