JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan tujuh upaya yang perlu dilakukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Pertama, kata Ida, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.
Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja dengan pengusaha dan antara dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh.
Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terlindungi dan mempunyai kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas.
Dengan begitu, dapat menjaga kelangsungan berusaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Kembali Minta Uni Eropa Adil Terhadap Kelapa Sawit Indonesia
Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.
Kelima, Pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, provinsi, dan pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja serta konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.
Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Terakhir, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Ida menyatakan, industri sawit punya peran penting dalam menyerap tenaga kerja.
Penyerapan tenaga kerja tersebut, lanjut Ida, akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi di sektor industri sawit ini.
“Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” kata Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, dan dikutip dari laman resmi Kemnaker, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Kemnaker Siap Mendorong Transformasi Tenaga Kerja Menuju Revolusi Industri 4.0
Ida merujuk data Kementerian Pertanian (2019), yang menunjukkan bahwa jumlah petani yang terlibat di kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja.
Jumlah itu terdiri atas 4,0 juta (90,68 persen) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321 ribu (7,26 persen) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu (2,07 persen) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.
Kata Ida, banyaknya pekerja yang ada dalam industri ini perlu mendapat perhatian dari GAPKI agar hubungan industrial terjaga dengan baik.
“Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Klaster Pekerja dan Buruh, Kemnaker Kembali Adakan Vaksinasi Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.