JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak memiliki salinan data dan informasi mengenai pelaksanaan dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kendati demikian, lanjut Ali Fikri, pihaknya akan berupaya untuk bisa memenuhi permintaan tersebut.
“Tentu KPK berusaha bisa memenuhi permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, dan saat ini PPID KPK juga tengah melakukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak Badan Kepegawaian Negara terkait dengan permohonan yang dimaksud,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).
“Karena tentu salinan dokumen terkait dengan pelaksanaan TWK yang diminta pemohon ini bukan dimiliki oleh KPK,” tambah Ali Fikri.
Baca Juga: Komnas HAM akan Libatkan 3 Ahli untuk Bantu Selesaikan Polemik TWK Pegawai KPK
Pernyataan Ali Fikri disampaikan guna merespons adanya permintaan dari sejumlah pegawai yang meminta salinan hasil TWK untuk menjawab kejanggalan selama proses alih status pegawai.
“Terkait dengan adanya permohonan salinan data dan informasi mengenai pelaksanaan dari tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN,” kata Ali Fikri.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini ada sekitar 30 surat permohonan yang dimaksud, yang diterima oleh pejabat pengelola informasi dan data atau PPID KPK,” tambahnya
Pernyataan Plt juru bicara KPK Ali Fikri ini kontradiktif dengan pengakuan satu di antara pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam TWK.
Dalam laman Twitternya, Ita Khoiriyah, mengaku janggal jika KPK tidak memiliki salinan data dan informasi mengenai pelaksanaan dari TWK yang diselenggarakan BKN.
Baca Juga: Direktur KPK Sindir Sikap Firli Bahuri Saat Diwawancara karena Kutip Jargon Mafia
Lantaran dalam TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK merupakan penyelenggara.
Sebelumnya dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN, ada 75 orang yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah 75 orang, 24 disebut masih dapat dibina dan 51 orang lainnya diberhentikan.
Keputusan ini menimbulkan pergolakan dari sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Apalagi dalam bunyi putusan Mahkamah Agung disebutkan alih status menjadi ASN, pegawai KPK tidak boleh dirugikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.