JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan perbuatan Wali Kota Bogor Bima Arya yang memberikan akta hibah tanah kepada GKI Yasmin bisa disebut sebagai perbuatan pidana.
"Berdasar Pasal 27 KUH Pidana, perbuatan Wali Kota Bogor Bima Arya yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers terkait sengketa GKI Yasmin secara virtual, Selasa (15/6/2021).
Menurut Isnur, hal tersebut digolongkan perbuatan pidana lantaran pengadilan sudah mencabut hak wali kota untuk menyelesaikan sengketa.
Selain itu juga, sesuai dengan Pasal 21 ayat 3 PBM Nomor 9/8 tahun 2006 Kasus GKI Yasmin sudah masuk pada tahap ketiga.
Artinya, penyelesaian polemik terkait rumah ibadah tidak lagi diselesaikan oleh wali kota setempat. Melainkan, penyelesaian perselisihannya dapat diselesaikan melalui pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Hibah Lahan GKI Yasmin, YLBHI Nilai Contoh Buruk Menyelesaikan Polemik Rumah Ibadah
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9/8 tahun 2006. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa tahapan pertama yaitu melalui cara musyawarah dengan warga setempat.
Sementara tahapan kedua, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/wali kota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
Tahapan ketiga yaitu penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan setempat.
Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya telah berupaya menuai janji dengan menyelesaikan Kasus GKI Yasmin dengan cara memberikan akta lahan baru kepada GKI Yasmin.
Padahal, Kasus GKI Yasmin kini sudah masuk dalam tahapan ketiga. Sehingga, upaya yang dilakukan Bima Arya dinilai YLBHI sebagai sebuah perbuatan yang keliru.
Baca Juga: Bima Arya Dikecam GKI Yasmin, Karena Alasan Ini
Isnur juga menyebut bahwa akta tanah yang sudah dikeluarkan tidak sesuai dengan undang-undang dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jika semua pejabat publik atau kita pribadi lepas pribadi bisa bikin akta sesuka kita yang tidak sesuai dengan undang-undang dan keputusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap yang sudah ada di Republik ini mau jadi apa Republik Indonesia," papar Isnur.
Sehingga, menurut Isnur, berdasar Pasal 1320 KUH perdata akta perjanjian hibah tanah tersebut dinyatakan tidak sah.
Sebab, bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Akta perjanjian hibah tersebut haruslah dinyatakan tidak sah. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, jelas, bahwa suatu perjanjian atau kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan hukum atau UU termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
YLBHI berharap Wali Kota Bogor menjalankan putusan pengadilan MA dan rekomendasi wajib Ombudsman RI tanpa melihat kondisi GKI-nya sendiri seperti apa.
Dalam hal ini, YLBHI meminta Pemkot Bogor untuk mencabut segel yang selama ini terpasang di GKI Yasmin.
"Bukalah segera segel ilegal yang masih dipasang di gereja GKI Yasmin," pungkasnya.
Baca Juga: Bima Arya Anggap Hibah Lahan untuk GKI Yasmin Sebagai Pesan Penting dari Bogor untuk Dunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.