JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Ia menyebut, wajar saja bila sejumlah elemen masyarakat menentang keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Pasalnya, ini tak akan membuat jera para penegak hukum ke depannya dan kemungkinan besar peristiwa serupa akan terulang kembali.
"Wajar pula kemudian elemen masyarakat kemudian mengkritisinya karena dengan penurunan vonis tersebut maka efek jera terhadap kemungkinan kasus seperti itu terjadi lagi akan berkurang," kata Arsul kepada Kompas TV, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: MAKI: Berkurangnya Hukuman Pinangki Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Meski begitu, dirinya tetap menghargai keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki independensi peradilan untuk memutuskan permohonan banding yang diajukan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis Jaksa Pinangki yang sebelumnya 10 tahun penjara, kini dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Putusan banding itu membuat hukuman pidana penjara terhadap Jaksa Pinangki berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hakim pun memberikan alasannya mengenai pemotongan masa hukuman terhadap terdakwa kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang terkait dengan Joko Tjandra itu.
Hal tersebut tertuang di dalam Putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, 8 Juni 2021.
Putusan pengadilannya kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Dari Putusan tingkat banding itu terlihat lama hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki di putusan pengadilan tingkat pertama berkurang jauh.
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Jaksa Pinangki diketahui divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair.
Sementara itu, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair;
Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Dipotong dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun, Ini Alasan Hakim Pengadilan Tinggi DKI
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Jaksa Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Artinya, lama hukuman bagi Jaksa Pinangi turun 4 tahun dari sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.