JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus tes swab palsu Rumah Sakit Ummi, Bogor, Rizieq Shihab. Jaksa tetap meminta hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara.
"Pada intinya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa di persidangan dengan agenda pembacaan replik terhadap pledoi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, Rizieq merasa tuntutan jaksa tergolong sadis dan tak bermoral.
Menurutnya, kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor merupakan kesalahan administrasi, sehingga dirinya tak patut dituntut 6 tahun penjara.
Baca Juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab Palsu RS Ummi
Adapun Jaksa Penuntut Umum mengklaim pihaknya telah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara yuridis maupun nonyuridis terkait hukuman yang dijatuhkan untuk Rizieq Shihab.
Dalam pleidoi Rizieq disebutkan Jaksa Penuntut Umum menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.
Rizieq memberi contoh kasus lain seperti kasus red notice Djoko Tjandra, di mana Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya dituntut tiga tahun penjara.
Baca Juga: Diaz Hendropriyono Angkat Bicara Setelah Dituduh Rizieq Shihab
Dalam kasus ini tidak hanya Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi nama lain yang juga dijerat adalah Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Jaksa menuntut pidana kepada Rizieq 6 tahun. Tersangka lain dituntut selama dua tahun.
Tuntutan hukuman enam tahun penjara oleh jaksa berdasar pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Nama Budi Gunawan Disebut dalam Pledoi Rizieq Shihab, Ini Bantahan BIN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.