KOMPAS.TV - Tenaga pendidik serta orang tua murid menyatakan keberatan atas rencana pajak pertambahan nilai alias PPN terhadap jasa pendidikan.
Kebijakan ini bisa berdampak kontradiktif .dengan target pemerintah menuju sumber daya manusia yang unggul.
Menurut salah seorang guru, PPN tidak tepat dikenakan saat pandemi, meskipun sudah ada bantuan dana pendidikan dari pemerintah pusat.
Bagi orang tua murid, biaya sekolah yang semakin mahal di kondisi pandemi tentu sangat terasa berat.
Jasa pendidikan akan dihapus dari daftar jasa bebas PPN. Hal ini tertuang dalam draf Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Sementara anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Puteri Komarudin menilai rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan perlu dipertimbangkan kembali, karena kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Selain jasa pendidikan, pemerintah juga berencana menjadikan sembako sebagai obyek pajak dengan mengenakan PPN.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyatakan pemerintah tengah merancang kebijakan perpajakan yang komprehensif.
Yustinus menyatakan kebijakan tetap memperhatikan pemulihan ekonomi nasional.
Banyak pihak mengimbau agar kebijakan ini dikaji kembali. Pemerintah, harus bisa mendengar suara masyarakat, agar tidak terbebani di kala sulit saat pandemi.
Kebijakan ini bisa berdampak kontradiktif dengan target pemerintah menuju sumber daya manusia yang unggul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.