KOMPAS.TV - Masyarakat mengkritik pemerintah terkait wacana pajak pertambahan nilai atau PPN akan dikenakan pada bahan pokok dan jasa pendidikan.
Sebaliknya Kementerian Keuangan membantah telah menetapkan kebijakan melalui rancangan undang-undang ketentuan umum (RUU) dan tata cara pajak yang baru dikirim ke DPR.
Mayoritas warga menolak usulan pemerintah ini terlebih lagi situasi saat ini masih dilanda pandemi.
Bagaimana sebenarnya rencana pemberlakuan PPN ini yang sebetulnya masih berupa rancangan di Revisi Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.
Simak pembahasannya bersama Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.