Kompas TV nasional melek hukum

Kerja Atau Dikerjain? Pahami Hak-hak Pekerja

Kompas.tv - 11 Juni 2021, 13:17 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai pekerja kita wajib mendapat fasilitas seperti kesehatan, gaji, keselamatan, pesangon dan lain sebagainya.

Pekerja juga boleh mendapat hak cuti bila sakit, hamil, atau ada keperluan penting lainnya.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak-hak Buruh Pasca Pengesahan UU Ciptaker

waktu jam kerja karyawan diatur di Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 tetang ketenagakerjaan dimana, ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem.

Tujuh jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau

Delapan jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.

Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.

Lalu apa apa hak-hak pekerja? Simak Melek Hukum berikut ini.

 

Disclaimer: Episode ini tayang pada 12 Januari 2020

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x