JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab menyinggung sejumlah pejabat dan tokoh nasional yang tidak terjerat kasus lantaran merahasiakan kondisi yang terpapar virus corona.
Dalam pledoinya Rizieq mencontohkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Rizieq menyebut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah merahasiakan kondisi terkonfirmasi positif Covid-19 pada Tahun 2020, namun tidak dipermasalahkan ke ranah hukum.
Baca Juga: Dalam Pledoi, Rizieq Shihab Ungkap Kesepakatan dengan Wiranto, Budi Gunawan dan Tito Karnavian
Begitu juga dengan Ahok dan sekeluarga yang juga merahasiakan status positif Covid-19.
Rizieq menilai atas fakta tersebut JPU tetap bersikeras memandang kerahasiaan status dirinya di RS Ummi sebagai bentuk pelanggaran pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19.
Di sisi lain Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay pada 22 Januari 2021 menyatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif covid-19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar.
Bahkan Presiden Jokowi melalui Twitter resmi pada 3 Maret 2020 menyatakan dengan tegas dan jelas yakni telah memerintahkan menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah untuk tidak membuka privasi pasien yang dirawat karena virus corona.
Baca Juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya
"Hak-hak pribadi mereka harus dijaga. Begitu juga media massa, saya minta untuk menghormati privasi mereka," ujar Rizieq Shihab melanjutkan unggahan Presiden Jokowi di media sosial, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam pledoinya, Rizieq Shihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan JPU.
Permohononan bebas murni dan memulihkan nama baiknya demi terpenuhi rasa keadilan.
Sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air yang sedang dirongrong kekuatan jahat yang anti agama dan anti Pancasila.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Tuduhan Jaksa di Kasus Hasil Tes Usap sebagai Ilusi dan Halusinasi
"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," ujar Rizieq.
Dalam kasus informasi palsu terkait hasil tes swab di RS Ummi, Rizieq Shihab dituntut hukuman enam tahun penjara.
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.