JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menilai persoalan hukum yang menjerat dirinya merupakan sebuah rekayasa untuk menjebloskan dirinya ke penjara.
Rekayasa hukum untuk menjebloskan dirinya ke penjara diungkapkan Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Rizieq menjelaskan rekayasa hukum tersebut sudah terbaca saat dirinya ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan pada 12 Desember 2020.
Baca Juga: Dalam Pledoi, Rizieq Shihab Ungkap Kesepakatan dengan Wiranto, Budi Gunawan dan Tito Karnavian
Menurut Rizieq penahanan dirinya tidak jauh dari unggahan pesan salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono di akun Instaram dan Twitter.
Rizieq menjelaskan pesan tertanggal 7 Desember 2020, atau lima hari sebelum dirinya ditahan yakni 'Sampai ketemu di 2026'.
Ia menilai pesan Diaz Hendropriyono yang juga diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar FPI itu sebagai sinyal untuk rencana menjebloskan dirinya ke penjara.
"Pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026'. Ini isyarat jelas tentang rencana mengandangkan saya," ujar Rizieq.
Baca Juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.