KOMPAS.TV - Penangkapan AS, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, terjadi pada Selasa 8 Juni lalu.
Sang Kepala Dinas ditangkap saat masih berpakaian dinas di salah satu kawasan di Buton Utara.
AS diduga melakukan tindak penipuan kerjasama antara disdukcapil dengan 2 orang warga.
Oleh AS, kedua warga diajak terlibat dalam kegiatan penataan administrasi kependudukan Buton Utara.
AS mengiming-imingi, jika kegiatan tersebut terlaksana, uang akan dikembalikan dengan jumlah yang lebih banyak.
Setelah menunggu, kegiatan tidak kunjung terlaksana dan uang tidak juga dikembalikan dengan waktu yang disepakati.
Kedua korban yang merasaa tertipu, akhirnya melapor ke Polres Buton Utara. Keduanya mengalami kerugian sebesar 370 juta rupiah.
AS diduga menyalahgunakan jabatannya, untuk meyakinkan kedua korban.
Saat ini, AS telah ditahan di Mapolres Buton Utara. Ia akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.