PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu ton.
Para terdakwa adalah delapan warga negara Taiwan. Para terdakwa dihadirkan di persidangan dengan penjagaan ketat polisi.
Majelis hakim harus menunda persidangan karena berdasarkan penilaian jaksa, penerjemah yang didatangkan tidak mumpuni.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 Januari mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.