JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya menahan lima tersangka, terkait kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang, Antam.
Penyidik Jaksa Agung, Rabu (09/06) kemarin, kembali menahan satu tersangka yang merupakan komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Izin Tambang Rugikan Negara Hingga 92 Miliar, Eks Dirut PT Antam Ditahan Kejagung
MT diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi jual beli saham izin usaha pertambangan atau IUP Batu Bara di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi.
Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, pada Rabu (09/06) petang.
MT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terkait kasus dugaan korupsi PT Antam yang mengakibatkan negara merugi sebesar 92,5 miliar rupiah.
Tersangka dijerat dengan undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.