Kompas TV nasional hukum

Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Antam Langsung Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 09:00 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya menahan lima tersangka, terkait kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang, Antam

Penyidik Jaksa Agung, Rabu (09/06) kemarin, kembali menahan satu tersangka yang merupakan komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Izin Tambang Rugikan Negara Hingga 92 Miliar, Eks Dirut PT Antam Ditahan Kejagung

MT diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi jual beli saham izin usaha pertambangan atau IUP Batu Bara di Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi.

Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, pada Rabu (09/06) petang. 

MT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terkait kasus dugaan korupsi PT Antam yang mengakibatkan negara merugi sebesar 92,5 miliar rupiah.

Tersangka dijerat dengan undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.  

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x