JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap empat orang tersangka dalam kasus budidaya ganja di Brebes, Jawa Tengah.
Tersangka mengaku menanam ganja dalam pot karena hobi.
Polisi mengungkap kasus kepemilikan ratusan pot pohon ganja di daerah Brebes, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Menurut pengakuan tersangka, hasil dari kebun ganja untuk digunakan secara pribadi sebagai terapi karena dirinya sulit tidur.
Selain pemilik kebun, polisi juga menangkap kurir dan orang yang bertugas merawat ganja.
Total ada 200 pot tanaman ganja yang disita polisi.
Dari hasil pengembangan kasus, Unit 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, menggerebek rumah yang dijadikan ladang ganja hidroponik, di wilayah Brebes, Jawa Tengah pada Minggu, 6 Juni lalu.
Saat digeledah, polisi menemukan ratusan pot tanaman ganja, yang dikembang biakkan, dengan cara hidroponik, di lantai 2 rumah pelaku.
Temuan ratusan pot tanaman ganja ini, diduga sebagai produksi ganja rumahan, yang sengaja digunakan pelaku, agar tak terendus aparat kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.