JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk menunggu surat balasan dari Komnas HAM sebelum menghadiri pemeriksaan terkait pendalaman laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai bagaian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK sudah mengirimkan surat alasan ketidakhadiran pimpinan KPK.
Dalam surat tertanggal 7 Juni 2021 itu, KPK juga meminta Komnas HAM memastikan terlebih dahulu pelanggaran HAM yang diduga dilakukan pimpinan terkait pelaksaan TWK tersebut.
Baca Juga: Soal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Masih Perlu Keterangan Kepala dan Wakil Kepala BKN
Sebab, menurut Ali, TWK yang dilakukan telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.
Ali menjelaskan, konfirmasi Komnas HAM terkait pendalaman pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan penting untuk KPK.
Hal itu agar bisa menyiapkan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksan Komnas HAM.
Oleh sebab itu, KPK menunggu balasan dari Komnas HAM sebelum menghadiri pemanggilan tersebut.
“KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut,” ujar Ali, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2021).
Baca Juga: Pimpinan KPK Mangkir, Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Firli Bahuri dkk
Sebelumnya, Komnas HAM telah melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK untuk dikonfirmasi terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan dalam surat panggilan kedua jadwal pemeriksaan pimpinan KPK dilakuan pada Selasa (15/6/2021).
Menurut Anam ada sekitar 20 hingga 30 pertanyaan yang akan dikonfirmasi kepada pimpinan KPK terkait lima informasi penting yang didapat Komnas HAM.
Baca Juga: Penyidik KPK: Harun Masiku Bisa Ditangkap, Tapi Terhadang Gagal TWK
“Ada pertanyaan penting, ada pertanyaan konfirmasi, ada pertanyaan betul tidak ada dokumen ini dan itu, betul ada background ini, betul ada peristiwa ini dan itu dan sebagainya,” ujar Anam saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (9/6/2021).
Anam berharap pimpinan KPK dapat memenuhi panggilan Komnas HAM untuk membuat terang laporan pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
Anam menegaskan panggilan Komnas HAM menjadi forum yang sangat penting bagi pimpinan KPK atau KPK untuk mendapatkan haknya memberikan pembelaan diri, memberikan kesempatan menjelaskan sesuatu yang nantinya diterima siapapun.
“Surat sudah kami layangkan, kami harap Selasa depan (15/6/2021) kami bisa bertemu untuk mendapatkan keterangan dari pimpinan KPK,” ujar Anam.
Baca Juga: Komnas HAM dapat 5 Informasi Penting dari Pemeriksaan 19 Pegawai KPK dan Dokumen, Apa Saja Isinya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.