JAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera bereaksi keras terhadap upaya Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemanggilan itu didasari adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan dalam alih pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Kapitra menyebut bahwa Komnas HAM hanya memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran HAM berat, bukan mengurusi soal TWK KPK.
"Saya rasa Komnas HAM ini harus dibubarkan karena telah melampaui kewenangannya atau abuse of power karena kewenangan Komnas, menurut undang-undang hanya 2 hal, crime against humanity dan genosida, " jelas Kapitra, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Pimpinan KPK Mangkir, Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Firli Bahuri dkk
Dia mempertanyakan indikasi pelanggaran HAM berat apa yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Kalau KPK kan ini soal tes orang tidak lolos ikut tes. Hubungannya dengan pelanggaran HAM berat, apa?" katanya.
"Karena Komnas tidak memberikan contoh pelaksanaan undang-undang, lebih baik saya rasa dibubarkan saja," sambung Kapitra.
Adapun laporan dugaan pelanggaran HAM oleh pimpinan KPK dilayangkan oleh Wadah Pegawai KPK.
Laporan ini dibuat merespons 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan setelah dinyatakan tidak lolos TWK.
Komnas HAM pun berjanji bakal menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan.
Atas dugaan pelanggaran itu, Komnas HAM telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Wadah Pegawai KPK dan para pegawai lembaga antirasuah itu.
Polemik ini bermula dari tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Para pegawai diwajibkan mengikuti tes tersebut sebagai bagian dari proses alih status pegawai menjadi ASN.
Dari tes tersebut, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lolos. Ketua KPK Firli Bahuri pun sudah menerbitkan surat pembebastugasan ke-75 pegawai itu.
Baca Juga: Penyidik KPK: Harun Masiku Bisa Ditangkap, Tapi Terhadang Gagal TWK
Setelah dilakukan pembahasan bersama antara pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), diputuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan.
Sementara itu, 24 pegawai lainnya diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
Adapun sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.