KPK hari ini (3/1) memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna. Agus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland 101.
Agus sempat tidak hadir pada dua pemanggilan sebelumnya. Salah satunya karena sedang umrah pada pertengahan Desember 2017.
Dalam kasus ini, pihak TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajaran TNI, sementara KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh dari pihak swasta sebagai tersangka.
KPK menemukan adanya dugaan penggelembungan dana untuk membeli helikopter ini. Helikopter tetap dibeli walaupun spesifikasinya tidak sesuai keperluan dan ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 224 Miliar dari nilai proyek Rp 738 Miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.