JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan BNPB terkait penghentian sementara pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali pasien Covid-19 Mulai 15 Juni 2021.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, saat ini pihaknya telah mencari tempat yang digunakan sebagai isolasi mandiri, isolasi terkendali bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.
Wagub Ahmad Riza menyebut tempat isolasi yang digunankan merupakan milik pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Mulai 15 Juni 2021, BNPB Akan Hentikan Sementara Pembiayaan Hotel Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta
“Tempat-tempat yang menjadi milik Pemprov untuk kemudian dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri, isolasi terkendali bagi masyarakat," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (8/6/2021).
Sebelumya, BNPB menghentikan sementara pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali pasien Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi menjelaskan penghentian sementara pembiayaan hotel untuk isolasi ini dikarenakan anggaran yang sudah kehabisan.
Selama ini, sambung Dody, pembiayaan hotel untuk isolasi terkendali pasien Covid-19 di wilayah DKI Jakarta ditanggung oleh BNPB. Namun kini anggaran pembayaran hotel untuk isolasi sudah menipis dan BNPB hanya mampu menanggung biaya sampai 15 Juni 2021.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Hentikan Pembiayaan, Anies Baswedan Tambah 37 Lokasi Isolasi Covid-19 DKI Jakarta
Dody mengatakan, BNPB kini tengah menunggu anggaran yang sedang diproses di Kementerian Keuangan.
Dalam proses tersebut BNPB menyerahkan pembiayan hotel untuk isolasi terkendali ke Pemprov DKI Jakarta.
"Mungkin ditanggung Pemda dulu karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu," ujar Dody, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Lokasi Karantina Mandiri Pasien Covid – 19 Dipindahkan ke Hotel Bintang Tiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.