JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali dijadwalkan penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Azis Syamsuddin akan diperiksa sebagai saksi tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Ali, pemeriksaan Azis dijadwalkan pada Rabu (9/6/2021).
"Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Patruju) dkk," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Penampakan Azis Syamsuddin Muncul Lewat Pintu Belakang Usai Hadiri Sidang Etik KPK
Ali Fikri menambahkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Azis Syamsuddin dan mengimbau agar politisi dari Partai Golkar tersebut kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan Azis sebagai saksi sangat diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Stepanus Robin Pattuju.
"Keterangan saksi diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Firli Bahuri Janji Bakal Ungkap Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
Sebelumnya, Jumat (7/5/2021), Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan mengirimkan keterangan ketidakhadirannya secara tertulis.
Kepentingan penyidik memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka antara lain, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Sejauh ini KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas nama Azis Syamsuddin.
Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Azis berlaku 6 bulan terhitung mulai 27 April 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.