JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid minta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan itu disampaikan Usman Hamid menyoal nasib 51 Pegawai KPK yang diberhentikan alih-alih dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya berharap kewenangan Komnas HAM untuk memanggil paksa,” kata Usman Hamid, Selasa (8/6/2021).
“Ini juga tertera dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999,” tambahnya.
Kedua, kata Usman, pemanggilan paksa terhadap Pimpinan KPK juga diajukan melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK
“Untuk menghadapkan pimpinan KPK memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seputar kasus wawasan kebangsaan dalam perspektif undang-undang hak asasi manusia,” ujarnya.
Di samping itu, Usman berharap Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Pimpinan KPK yang memberhentikan 51 pegawai tak lulus TWK sebagai pelanggaran terhadap HAM.
“Saya berharap Komnas HAM dapat secara tegas memberikan pendapat kelembagaannya bahwa tes wawasan kebangsaan ini merupakan merupakan tes yang melanggar hak asasi manusia,” harap Usman Hamid.
Seperti dijadwalkan sejak pekan lalu, Komnas HAM hari ini sedianya akan mendengarkan keterangan Pimpinan KPK Firli Bahuri soal nasib 51 pegawai yang diberhentikan.
Baca Juga: Minta Klarifikasi Pimpinan KPK soal TWK, Komnas HAM: Tidak Ada yang Membahayakan
Merespons Komnas HAM, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan jajaran pimpinan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM dan meminta kejelasan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dimaksud.
“Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Ali Fikri.
Hal tersebut dilakukan, lantaran alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Di samping itu, dalam hal ini KPK juga bekerjasama dengan BKN serta Menpan RB.
“Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.