Unit reskrim Polsek Rungkut Surabaya, Jawa Timur meringkus 2 pengguna sabu.
Saat tertangkap tangan, keduanya kedapatan menyimpan dua paket sabu di saku celananya dengan berat 0,8 gram.
Di hadapan petugas, salah satu tersangka mengaku mengonsumsi sabu sejak tahun 2013 lalu untuk pengobatan sakit demam. Sedangkan, tersangka lainnya baru 2 minggu mengonsumsi sabu.
Keduanya dijerat pasal 112 dan 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.