KOMPAS.TV - Pemerintah belum berhenti mencari pemasukan negara dari sektor pajak.
Selain menambah tarif, pemerintah berencana menambah jumlah obyek pajak.
Beberapa barang yang akan kena tarif pajak adalah kebutuhan pokok, seperti beras, kedelai, daging segar, telur, hingga sayuran.
Baca Juga: Catat! Draf Revisi UU KUP Atur Tarif PPN Hingga 25 Persen
Barang lain yang kena pajak adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya minyak mentah, batubara hingga bijih emas.
Perluasan obyek pajak ini akan dibahas bersamaan dengan rencana pemerintah menaikkan PPN dari 10% jadi 12%.
Sementara di APBN tahun ini, targetnya cukup ambisius 518,5 triliun rupiah.
Baca Juga: Beli Voucer Free Fire, Mobile Legends, hingga PUBG Kena Pajak 10 Persen
Pengenaan pajak ini bervariasi, ada yang 1%, 5%, ada yang 10%. Tarif yang lebih rendah akan dikenakan untuk barang kebutuhan pokok.
Dan semakin dianggap mewah barangnya, maka PPNnya akan makin tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.