JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang diduga terkait kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui sudah buron lebih dari 500 hari.
Celakanya, pihak kepolisian pun masih belum bisa mengetahui keberaadaannya.
Hal ini diakui Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Bahkan Rusdi menyebut polisi juga belum mengetahui apakah Harun Masiku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih berada di Indonesia atau sudah ada di luar negeri.
"Sampai saat ini belum (diketahui keberadaan Harun Masiku). Saya belum bisa jawab," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Pengamat: Pergerakan Lambat KPK Mudahkan Harun Masiku Menyelamatkan Diri
Menurutnya, Polri, hanya dalam kapasitas untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Harun Masiku. Dalam hal ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan pelaku yang berstatus buron.
"Yang jelas, Polri membantu pihak siapa pun termasuk KPK. Ketika diminta bantuan mencari Harun Masiku, Polri membantu itu. Sekarang kan di mananya masih didalami," ujarnya.
Sebagai informasi, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini. Dia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.
Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku. Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Baca Juga: Buru Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Sebelumnya Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai KPK lamban dalam menangani kasus buronnya Harun Masiku lantaran baru mengajukan penerbitan red notice atas nama yang bersangkutan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021).
Harun melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020 silam.
Dugaan keengganan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku juga dilihat ICW dari pengembalian paksa penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus itu ke kepolisian.
"Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK," sambung kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Pencarian Harun Masiku oleh KPK: Dicari atau Dibiarkan Lari?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.