Kompas TV nasional sosial

Cara Pendaftaran FMOTM secara Online Agar Mendapat Program Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta

Kompas.tv - 7 Juni 2021, 09:35 WIB
cara-pendaftaran-fmotm-secara-online-agar-mendapat-program-bantuan-dari-pemprov-dki-jakarta
Pendaftaran FMOTM akan berlangsung selama tiga minggu dan berakhir 25 Juni mendatang. (Sumber: Instagram/@dkijakarta)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini cara pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu melalui sistem FMOTM agar mendapat program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) hari ini, Senin (7/6/2021).

Menurut rencana, pendaftaran akan berlangsung selama tiga minggu dan berakhir 25 Juni mendatang.

Melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya," tulis akun tersebut seperti dikutip KompasTV, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Ada dua cara pendaftaran FMOTM 2021, yakni secara online dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:

  1. Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id
  2. Membuat akun jika belum memiliki akun (Pendaftar harus mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM)
  3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
  4. Lalu, pilih menu 'input pendaftaran baru'
  5. Kemudian, masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  6. Jika suda, klik 'Simpan'

Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Kartu Keluarga (KK) asli
  • Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI

Baca Juga: Puluhan Pedagang dan Warga Antusias Ikuti Vaksin Bus Keliling

Sebagai informasi, ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:

  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
  • Rumah tangga memiliki mobil
  • Rumah tangga memiliki tanah/lahan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
  • Rumah tangga memiliki bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Pemeriksaan Surat Antigen Di Bandara Diperketat




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x