JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) RI telah melayangkan surat panggilan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sejumlah lembaga lain.
Hal tersebut guna menindaklanjuti laporan terkait dengan polemik pemecatan 51 pegawai KPK karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah memanggil para pimpinan KPK dan lembaga-lembaga lainnya pada waktu yang telah ditentukan.
"Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut," kata Anam saat konferensi pers secara virtual pada Minggu (6/6/2021).
Baca Juga: Ketua KPK: Saya Tidak Paham Apa yang Akan Ditanyakan Komnas HAM
Dia menduga, surat tersebut telah diterima para pimpinan lembaga. Hal itu berdasarkan surat tanda terima yang telah diterimanya dari pihak lembaga-lembaga tersebut.
"Kami berharap pimpinan KPK maupun pihak-pihak lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk mau bekerja sama, datang kepada Komnas HAM, memberikan berbagai informasinya. Agar publik luas mengetahui apa sejatinya kasus ini," ujar Anam.
Anam mengatakan, salah satu hal yang penting dalam konteks pemanggilan tersebut adalah membuat terangnya polemik TWK KPK.
Selain itu, kata dia, untuk menjernihkan apakah aduan yang telah diterimanya bagian dari peristiwa pelanggaran HAM atau bukan.
"Kami berharap semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerja sama dengan baik," kata Anam.
Adapun sebelumnya, Komnas HAM RI mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status terhadap 75 pegawai KPK pekan depan.
Selain KPK, sejumlah lembaga yang juga disebut terlibat dalam proses TWK antara lain BKN, BIN, TNI AD, dan BNPT.
Baca Juga: Komnas HAM Mulai Selidiki Pelanggaran HAM Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.