JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski telah menerapkan aturan karantina 14 hari bagi pelaku perjalanan dari India, pemerintah masih mengkaji kewajiban itu untuk pendatang dari negara-negara lain yang sedang mengalami krisis Covid-19.
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Susiwijono Moegiarso menyebut, pengkajian kebijakan karantina ini berkaitan dengan lonjakan kasus Corona di sejumlah negara.
“Eskalasi kenaikan kasus Covid-19 di beberapa negara, membuat Pemerintah harus menyiapkan antisipasi kebijakan, termasuk penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara,” tulis Susiwijono dalam keterangan resmi yang diterima KompasTV, Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga: Menko PMK Sebutkan Alasan Pemerintah Lakukan Penundaan Ibadah Haji Tahun 2021
Menurutnya, Kementerian Kesehatan telah memiliki data negara-negara mana saja yang sedang mengalami krisis Covid-19.
“Saat ini sesuai SE Satgas dan bbrp ketentuan lain, karantina utk pelaku perjalanan internasional masih 5X24 jam, hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam,” ujar Susiwijono.
Susiwijono menyebut, aturan karantina 14 hari ini belum berlaku bagi negara-negara lain, seperti Filipina dan Pakistan.
Keputusan soal aturan karantina ini, kata Susiwijono, perlu menimbang berbagai hal, tak cuma kondisi Covid-19 di negara itu.
“Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian Covid-19, dari sisi ekonomi maupun hubungan kenegaraan kita,” imbuh Susiwijono.
Pemerintah masih membahas kemungkinan penerapan aturan karantina 14 hari bagi pendatang dari sejumlah negara dalam rapat Komite PC-PEN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.