JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek pesta sabu berkedok family gathering di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) dini hari lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ashanul Muqaffi mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 60 orang dari penggerebekan tersebut.
Dari jumlah itu, sepertiganya merupakan anak-anak di bawah umur.
"Keseluruhan 60 orang terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan, dan 20 anak-anak (di bawah umur)," ujar AKBP Ashanul, Jumat (4/6/2021).
Seluruh orang yang diamankan, termasuk bandar dan pemakai, merupakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada Kamis dini hari lalu, bandar dan pemakai mengadakan family gathering di villa kawasan Puncak dengan mengajak 20 anak di bawah umur tersebut.
Polisi pun menggerebek mereka dan melakukan tes urin terhadap 60 orang tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Narkoba Jenis Shabu 45 Kilogram Jaringan Malaysia-Indonesia
Sebanyak 27 di antaranya positif sabu, terdiri dari lima bandar dan 22 pemakai.
Tiga orang merupakan bandar besar Kampung Bahari, yakni HS, AR, dan MS.
Sedangkan dua lainnya merupakan bandar kecil-kecilan kaki tangan HS, yakni IR dan AL.
Kelima tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.
Kemudian, orang-orang lainnya yang hanya ikut-ikutan dalam pesta sabu tersebut dipulangkan.
"Sisanya yang tidak positif narkoba dipulangkan, karena itu anak-anak (di bawah umur). Semua orang Kampung Bahari," ucap Ashanul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.