JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalu Menteri Agama, membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan ada sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah pandemi covid-19.
Seusai berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI, dan melakukan persiapan sejak 24 Desember 2020, serta diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi, pemerintah melalu Menteri Agama membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Menteri Agama, mengatakan ada sejumlah pertimbangan.
Salah satunya, kondisi pandemi covid-19 masih melanda sejumlah negara-negara di dunia.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Namun, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menepis isu, pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2021, karena adanya utang Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.
Yandri juga menyebut, dana haji yang sudah disetor calon jemaah juga sangat aman.
Menanggapi pengumuman Kementerian Agama, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia, AMPHURI, menyatakan dapat menerima keputusan tersebut.
AMPHURI melihat isu kesehatan jemaah perlu jadi perhatian utama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.