Kompas TV nasional agama

Keputusan Pembatalan Haji 2021 Dinilai untuk Menyelamatkan Masyarakat dari Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 4 Juni 2021, 07:33 WIB
keputusan-pembatalan-haji-2021-dinilai-untuk-menyelamatkan-masyarakat-dari-pandemi-covid-19
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Sumber: dpr.or.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai kebijakan pemerintah untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun ini adalah keputusan yang tepat.

Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.  

”Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” kata Muhaimin seperti dikutip dari dpr.go.id, Jumat (4/6/2021).

Diketahui, saat ini berdasarkan data dari Worldometers per Kamis (3/6/2021) pagi pukul 06.00 WIB, Covid-19 telah menginfekti 172.382.953 orang di seluruh dunia. 

Baca Juga: Haji 2021 Batal, Kemenag: Biaya Haji Aman dan Bisa Diambil Kapan Saja

Dari jumlah itu, sebanyak 3.700.884 meninggal dunia. Di Indonesia, data per Rabu (2/6/2021), total kasus sebanyak 1.831.773 dengan kasus baru sebanyak 5.246.

Politikus PKB itu meminta masyarakat untuk bisa memahami bahwa keputusan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat. 

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya. 

“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujar Yaqut.

Baca Juga: Tak Ada Pemberangkatan Haji, BPKH Pastikan Dana Aman dan Bisa Diambil Lagi

Dia menyebut, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. 

“Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x