KOMPAS.TV - Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas memastikan Indonesia tidak memberangkat haji tahun ini, baik itu jemaah reguler maupun haji khusus tahun 1443 Hijriah.
Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 yang kembali tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia karena alasan pandemi.
Selain itu, Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini kepada Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Haji 2021
Sedangkan pemerintah Indonesia membutuhkan waktu untuk menyiapkan ibadah haji.
Menteri Agama memastikan dana jemaah yang digunakan untuk tahun depan tersimpan aman.
Jemaah tetap dipersilahkan jika ingin menarik kembali uang yang sudah disetorkan untuk keberangkatan tahun ini.
Baca Juga: Tips Kumpulkan Dana Haji Lebih Cepat Dengan Investasi Syariah
Sementara itu, Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) mengaku sedih atas keputusan pembatalan haji tahun ini.
Meski begitu ASITA sudah memprediski keputusan pemerintah tersebut. Menurut data ASITA terbaru, pandemi membuat 35% dari total hampir 7.000 usaha travel agent termasuk agen umrah haji menutup operasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.