Kompas TV nasional politik

3 Poin Usulan Reinstrumentasi UU Otonomi Khusus dari Gugus Tugas Papua UGM

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 19:37 WIB
3-poin-usulan-reinstrumentasi-uu-otonomi-khusus-dari-gugus-tugas-papua-ugm
Diskusi Webinar KOMPAS TV bertajuk Otonomi Khusus Papua dan Kesejahteraan Orang Asli Papua, Kamis malam (13/8/2020). (Sumber: Screenshot)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV- Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP-UGM) mengusulkan adanya reinstrumentasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Menurut Ketua Gugus Tugas Papua UGM Bambang Purwoko, reinstrumentasi atau detail rancangan baru Otsus Papua penting di tengah permasalahan Papua yang pelik dan membutuhkan perhatian khusus.

Ada tiga poin yang disampikan terkait usulan reinstrumentasi UU Otsus Papua. Pertama, perluasan jangkauan otonomi khusus Papua hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

“Penyempurnaan ini penting untuk menjawab permasalahan otonomi khusus yang selama ini masih bersifat umum dan memastikan otonomi khusus dapat dirasakan oleh masyarakat hingga ke tingkat kampung,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR terkait perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Kepala Bappenas: Ada 5 Permasalahn Terkait Dana Otonomi Khusus Papua

Kedua, pengaturan penggunaan dana otonomi khusus agar bisa dinikmati masyarakat Papua. Caranya, disalurkan secara langsung kepada orang asli Papua (OAP) dalam bentuk Kartu Dana Otsus dan bisa digunakan OAP untuk belanja pendidikan, kesehatan, kebutuhan pangan, dan bahan bangunan perumahan.

Terkait pengaturan aspek keuangan, Bambang menekankan UU Otsus juga melakukan pengaturan pemanfaatan Dana Desa dan Belanja Kementerian/Lembaga dapat dilakukan secara sinergis dan terkoordinasi untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Ketiga, regulasi pengaturan pemekaran di Papua, baik provinsi maupun kabupaten dan kota harus dibuat lebih spesifik. Pemekaran harus ditempatkan sebagai strategi percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, redistribusi kesejahteraan sosial, memuliakan adat, dan mengangkat harkat dan martabat OAP. 

Ia juga menegaskan pentingnya pengawalan yang serius pada berbagai level, baik yang bersifat sistemik, manajerial, maupun teknis operasional agar revisi UU Otsus Papua dapat membawa manfaat untuk kemajuan Papua.

Baca Juga: Otonomi Khusus Papua: Bukan Hanya Soal Anggaran, tapi Implementasi dan Sosialisasi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x