JAKARTA, KOMPAS.TV – Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara dalam kasus informasi palsu terkait hasil tes swab Rizieq bersama keluarga di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
JPU menilai terdakwa Muhammad Hanif Alatas secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hanif dianggap menyiarkan kabar bohong soal hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi. JPU menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas menyatakan secara garis besar Rizieq Shihab bersama keluarga dalam keadaan sehat walafiat saat menjalani perawatan di RS Ummi.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Tes Usap di RS Ummi
Padahal menurut JPU, terdakwa mengetahui Rizieq Shihab terpapar Covid-19.
Berdasarkan hal tersebut, perbuatan terdakwa dan terdakwa Andi Tatat berkaitan satu sama lain, dan dilakukan secara bersama-sama, maka unsur telah sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
"Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Hanif Alatas selama dua tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutanya JPU juga menyatakan hal yang memperberat pidana terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas, yakni perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19,serta tidak sopan selama persidangan.
Baca Juga: Dalam Persidangan, Petugas Rekam Medis RS Ummi Sebut Rizieq Dirawat dalam Kondisi Positif Covid-19
"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki prilakunya dimasa mendatang," ujar jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.