JAKARTA, KOMPAS.TV- Usaha sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Pimpinan KPK mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berimbas pada penonaktifan 75 pegawai tak lulus TWK kandas.
Hal ini setelah pimpinan lembaga antirasuah tersebut memastikan untuk menolak pencabutan SK tersebut.
Dalam surat jawaban atas surat permintaan pencabutan dari sejumlah pegawai KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan dua penjelasan atas penolakan pencabutan SK.
Pertama, pimpinan KPK menerbitkan SK tersebut sebagai tindak lanjut hasil TWK.
"Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK," kata Alexander dalam surat jawaban pimpinan KPK, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Pencarian Harun Masiku oleh KPK: Dicari atau Dibiarkan Lari?
"Yang menerangkan bahwa bahwa 75 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN)," sambung dia.
Poin kedua, lanjut Alexander, SK tersebut telah sesuai tugas dan kewenangan pimpinan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai undang-undang serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Melansir Kompas.com, ia menjelaskan, kebijakan pimpinan KPK dilatarbelakangi mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul karena 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," jelas Alexander.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
Sebagaimana diketahui, SK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK dalam proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN). SK itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.
Melalui SK itu, pegawai yang tidak lolos TWK diminta menyerahkan tugas serta tanggung jawab kepada atasan.
Hingga akhirnya, sekitar tujuh perwakilan pegawai yang dinyatakan tak lolos dalam TWK mengirimkan surat keberatan ke Pimpinan KPK. Ketujuhnya yakni Sujanarko, Hotman Tambunan. Supradiono. Lalu empat pegawai KPK yang lain yaitu Samuel Fajar, Novariza, Benydictus S dan Tri Artining Putri.
Baca Juga: Ratusan Pegawai KPK Minta Penundaan Pelantikan sebagai ASN: Mereka Membela Nilai Integritas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.