Awalnya Putri Elok menolak pemberian uang dari Andreau.
Namun, Andreau meyakinkan kalau uang itu buat 'adik-adik'.
"Kata Bang Andreau udah ambil aja. Ini buat adik-adik," ujar Puteri Elok.
Bukan hanya uang tunai, Edhy juga pernah membayarkan uang sewa apartemen kepada Putri.
Edhy didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar lewat sekretaris pribadinya.
Duit ini ditengarai untuk memuluskan izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: Sidang Edhy Prabowo, Istri dan 3 Eks Sespri Wanita Jadi Saksi Kasus Benur
Sementara itu, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito telah terbukti memberikan uang sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster.
Atas tindakannya tersebut Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Truk yang Ditinggalkan Itu Ternyata Berisi Ribuan Benur Selundupan, Nilainya Fantastis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.