JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan kembali pada masyarakat soal fakta vaksin Covid-19.
Wiku menyebut, vaksin tidak sama dengan obat untuk pasien Covid-19.
Vaksin, kata Wiku, berfungsi melindungi dari ancaman penularan.
Namun, hal ini mesti dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh seluruh masyarakat secara disiplin.
"Vaksin Covid-19 bukan untuk pengobatan. Hingga saat ini pengobatan Covid-19 masih dalam tahapan pengembangan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual pada Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca CTMAV 547 Bisa Kembali Digunakan, Kemenkes: Masyarakat Tidak Perlu Takut
“Upaya terbaik dalam menghindari penularan Covid-19 adalah melakukan pencegahan melalui disiplin protokol kesehatan dan melakukan kegiatan-kegiatan vaksinasi apabila dimungkinkan," ujar Wiku.
Bila protokol tidak dijalankan ketat dan imun tubuh tidak cukup kuat, vaksin Covid-19 setidaknya dapat mengurangi gejala sakit yang berat saat tertular virus Corona.
Hal ini terjadi pada Bupati Tegal Umi Azizah yang menjalani perawatan di RSUD dr Soeselo Slawi karena terjangkit Covid-19.
Umi telah menerima suntik vaksin dalam dua dosis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dr. Hendadi Setiadji membenarkan kabar ini.
Menurut Hendadi, orang yang telah menerima suntik vaksin Covid-19 tetap dapat tertular virus Corona.
“Vaksinasi adalah upaya untuk meningkatkan ketahanan tubuh dari infeksi virus Covid-19, termasuk mencegah dampaknya menjadi lebih berat jika terinfeksi. Namun bukan berarti pula akan terlindungi total,” terang Hendadi, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Hendadi membeberkan, Bupati Umi terjangkit Covid-19 dengan gejala ringan.
Sementara, indera penciuman dan pengecap rasanya masih normal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.