KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju secara tidak terhormat.
Demikian disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan sidang putusan pelanggaran etik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Menghukum terperiksa (Steppanus Robin Pattuju) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak.
Tumpak memaparkan, Robin menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyelewengkan tanda pengenal insan komisi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-Undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.
Robin sendiri merupakan penyidik KPK yang terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat Maskur Husain (MH) selaku pengacara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga Robin bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.