Sidang kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (28/12) siang tadi mengagendakan jawaan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan Setya Novanto.
Dalam sidang, jaksa mematahkan semua eksepsi yang diajukan tim pembela Setya Novanto, termasuk soal perbedaan isi dakwaan dengan sejumlah terdakwa lain serta penerimaan uang yang diterima Novanto dalam kasus ini.
Jaksa meminta hakim menolak semua isi nota keberatan Setya Novanto dan melanjutkan persidangan dalam putusan selanya nanti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.