Penangkapan dilakukan kapal pengawas Hiu 15. Jumlah anak buah kapal sebanyak 27 warga negara Filipina.
”Ini praktik sport fishing ilegal yang dilakukan di perairan Indonesia. Para pelaku menggunakan alat tangkap pancing joran,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan pers.
Ia menambahkan, saat terdeteksi oleh petugas patroli Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan, para pelaku mencoba kabur dengan memacu kecepatan tinggi, tetapi berhasil dilumpuhkan aparat.
Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Muhammad Abdi Suhufan menilai, beberapa kawasan perairan yang hingga kini rawan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) adalah Laut Natuna, Malaka, dan Laut Sulawesi.
”Kapasitas pengawasan Indonesia masih lemah dan keteteran untuk mengawasi perairan rawan pencurian,” katanya, Sabtu (29/5/2021), dikutip dari Kompas.id.
Lebih lanjut, Abdi menuturkan masih lemahnya pengawasan jika dibandingkan dengan maraknya kasus pencurian ikan seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengkaji ulang rencana mengizinkan kembali beroperasinya kapal-kapal eks asing.
”Beroperasinya kembali kapal-kapal eks asing dan rencana dibukanya penanaman modal asing di kapal perikanan akan mempersulit pengawasan menyeluruh,” katanya.
Pemerintah kini tengah menyusun peraturan menteri kelautan dan perikanan untuk mengakomodir beroperasinya kapal-kapal buatan luar negeri di zona ekonomi eksklusif dan laut lepas.
Saat ini, terdata sekitar 680 kapal buatan luar negeri dengan ukuran kapal di atas 30 GT yang mangkrak hampir 6 tahun sejak aturan moratorium izin kapal eks asing. Dari jumlah itu, diperkirakan tersisa 445 kapal yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri.
Baca Juga: KKP Kembali Menangkap 6 Kapal Vietnam di Perairan Natuna
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.