JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menyatakan, kerugian negara dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 sebesar Rp 22,78 triliun.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPK dalam konferensi pers terkait kasus korupsi PT Asabri bersama Kejaksaan Agung RI hari ini, Senin (31/5/2021).
Menurut Agung, hasil investigasi ini, sebagaimana diminta oleh Kejaksaan Agung RI, berupaya untuk mengetahui secara pasti Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
Baca Juga: P21, Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka PT Asabri
"Ini dilakukan guna memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri (Persero).
Dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).
Baca Juga: Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Sudah Lengkap, JPU Mulai Siapkan Dakwaan
Karena telah dilakukan penyidikan dan terbukti merugikan negara, kemudian ditetapkan 7 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Ahli, Tersangka, dan Enam Saksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.