Analis kebijakan transportasi Izul WAro menyatakan, penataan Tanah Abang dengan menutup jalan Jati Baru tidak melenggar Perda Ketertiban Umum dan Perda Tata Ruang.
Pasalnya, ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi.
Sesuai UU Keistimewaan Jakarta, Pemprov DKI memang diberikan kewenangan untuk mengatur transportasi secara mandiri.
Termasuk, menurut Izul, adalah memberlakukan rekayasa lalu lintas di jalan yang dikelola provinsi.
Hal ini disayangkan Anggota DPRD Fraksi PDIP Gembong Warsono.
Menurut Gembong, harusnya penataan Tanah Abang bisa mempertimbangkan rencana holistik.
Sejauh ini, Pemprov dinilai belum menawarkan konsep jangka menengah hingga jangka panjang terkait penataan Tanah Abang yang memberi 400 tenda bagi PKL.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.