JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur untuk kooperatif kepada KPK.
Menurut Wagub Ahmad Riza, KPK sudah bekerja dengan baik untuk membongkar dugaan korupsi dalam pengadaan lahan yang digunakan buat program rumah DP nol persen.
Oleh karena itu, pihak yang mengetahui peristiwa dan yang ikut terlibat dapat memberikan keterangan sebaik-baiknya agar kasus tersebut dapat terselesaikan.
Baca Juga: Sikapi Pejabat Pemprov yang Mundur dari Jabatan, Wagub DKI: Gentle dan Budaya Baik
“Semua nanti kita serahkan pada aparat yang memiliki tugas dan kewenangan dan apapun hasilnya. Kita harus hormati," ujar Riza di Balai Kota, Jumat (28/5/2021).
Wagub Ahmad Riza juga berpesan, kasus ini merupakan pelajaran bagi seluruh jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta dan PNS di lingkungan Pemprov DKI untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
Ia menekankan Standar Operasional Prosedur wajib dijalankan agar Jakarta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)," ujar Riza.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Sebelumnya KPK menetapkan tiga orang dan satu perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan terkait program rumah DP nol persen di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Ketiga orang tersebut yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK telah menahan Yoory Corneles Pinontoan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan mulai Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Rumah DP Rp 0 Bukan untuk Investasi, Harus Ditempati Pembelinya
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.