JAKARTA, KOMPAS.TV - Polsek Ciputat Timur diminta mengusut secara hukum online shop atau penjual yang diduga memberikam barang tak sesuai pesanan kepada pembeli.
Sebab, menurut perwakilan tim kuasa hukum SiCepat Ekspres dari WLP Law Firm, Wardaniman Larosa, akar persoalan ada pada penjual tersebut, sehingga menyebabkan kurir diancam oleh konsumen.
“Kami mendukung teman-teman penyidik Polsek Ciputat Timur mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pelaku,” kata Wardaniman di Jakarta, Kamis (27/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
“Maka patut diduga online shop tersebut juga bermasalah, karena sumber dan akar permasalahannya adalah online shop tersebut."
Menurut dia, kasus pengancaman yang dilakukan pembeli dengan senjata tajam tak akan terjadi jika barang yang dikirim sesuai pesanan.
Karena itu, dia meminta Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap online shop atau penjual barang yang menyebabkan pengancaman dengan senjata tajam.
“Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya SiCepat, tapi kurir-kurir ekspedisi lain juga," ucapnya.
"Ini menjadi pembelajaran bagi publik sekaligus online shop agar tidak melakukan hal seperti itu."
Wardaniman menyebutkan, penyidik Polsek Ciputat Timur bisa mengembangkan kasus pengancaman dengan senjata tajam ke arah penjual.
Walau begitu, hingga saat ini pihak SiCepat Ekspres belum melaporkan pihak penjual barang yang menyebabkan adanya pengancaman kurirnya dengan senjata tajam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.