JAKARTA, KOMPAS.TV - Gambar menakutkan yang disebut sebagai peringatan bahaya merokok di berbagai bungkus rokok akan dibesarkan jadi 90 persen.
Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) menyebut peraturan pemerintah yang mengatur gambar tersebut kini tengah dikebut pemerintah untuk direvisi.
Peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca Juga: 2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan
"Sudah lama dan perkembangan revisi lambat. Namun saat ini sudah ada komitmen dari Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri untuk mempercepat proses," ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/05/2021).
Revisi ini diharapkan dapat selesai pada tahun 2021 sebagai komitmen dari pimpinan Kemenkes IAKMI.
Sumarjati menyebut revisi PP 109 dipercaya sebagai kunci yang diperlukan untuk menekan tingkat perokok anak. Dia melanjutkan revisi tersebut juga sebagai pendukung pencapaian target kesehatan yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Baca Juga: Cara Pep Guardiola Rayakan Gelar Juara: Merokok Cerutu dan Bernyanyi ‘Don’t Look Back in Anger’!
Seperti diketahui saat ini tingkat prevalensi perokok anak mencapi 9,1 persen. Jika dibandingkan pada tahun 2013 yang menyentuh angka 7,2 persen.
Revisi PP 109 ini berfokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen juga pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan.
PP yang berlaku saat ini dinilai tak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok.
"Yang mau direvisi di antaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok elektronik dan pelarangan iklan rokok," ungkap Sumarjati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.