JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BOS yang menjerat mantan Kepala SMK 53 dan Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, masih berlangsung.
Selasa (25/05) malam, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali melakukan penggeledahan di SMK 53, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penggeledahan untuk menyelidiki dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai 7,8 miliar rupiah yang menjerat mantan Kepala SMK 53 berinisial 'W' dan Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat berinisial MF.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah alat bukti seperti dokumen dan laptop dari ruang tata usaha.
Penggeledahan dilakukan guna menyisir aliran dana yang digunakan kedua tersangka, temuan sementara tersangka memanipulatif sejumlah kegiatan fiktif dari anggaran dana BOS dan BOP SMK 53, tahun 2018 senilai 7,8 miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Barat juga menggeledah kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggeledah Kantor Sudin Pendidikan di lantai 11 Gedung Wali Kota pada Senin (24/05) siang.
Dalam penggeledahan selama 5 jam, penyidik kejaksaan membawa sejumlah dokumen dan berkas serta CPU.
Dalam kasus ini, Kejari Jakarta Barat telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun ajaran 2018 di SMK 53 senilai 7,8 miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.