Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Selidiki Laporan Novel Baswedan Cs soal TWK KPK
Nantinya, 24 pegawai KPK tersebut akan menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Terkait pembinaan untuk 24 pegawai itu, KPK akan bekerja sama dengan lembaga lain yang dapat menyelenggaran pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.
Meski begitu, 24 pegawai itu belum tentu lolos dan menjadi ASN KPK. Pertama, mereka juga harus menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut.
“Setelah sudah selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, 24 pegawai itu juga tidak bisa diangkat menjadi ASN,” terangnya.
3. Pemecatan 51 Pegawai
Di sisi lain, Alex mengatakan, tak ada lagi harapan untuk 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu bekerja kembali di KPK.
“Sedangkan, yang 51 orang itu dari asesor itu sudah dia (asesor) bilang warnanya merah, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex.
Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, 73 Guru Besar Antikorupsi Duga Ada Pihak Ingin Intervensi KPK
“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tidak bisa lagi bergabung dengan KPK,” imbuhnya.
KPK, kata Alex, mengklaim proses alih status menjadi ASN ini demi meningkatkan kualitas lembaga antirasuah itu.
“Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas. Karena itu KPK terus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang, NKRI, dan Pemerintah yang sah. Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.