JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pembahasan nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Rapat yang digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berlangsung di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Bikin Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan, Minta SK Penonaktifan Dicabut
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan saat ini dinonaktifkan, sebanyak 51 orang di antaranya harus dipecat.
"Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata pada Selasa (25/5/2021).
Alexander mengatakan, kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.
Baca Juga: Tinggalkan Kantor BKN, Yasonna Ungkap Belum Ada Keputusan terhadap 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.
"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.
Dengan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK dipecat, kata Alexander, maka hanya 24 pegawai sisanya yang bisa diselamatkan oleh KPK.
Baca Juga: ICW Akan Serahkan Surat Kepada Kapolri Terkait Desakan untuk Menarik Firli Bahuri dari KPK
Sebanyak 24 orang itu, menurut Alexander, nantinya akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.
Baca Juga: Ketua WP KPK Harap Pembahasan Nasib 75 Pegawai Tak Lolos TWK Patuhi Arahan Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.