JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Boyamin Saiman menyampaikan demikian apabila Aziz Syamsuddin tidak kunjung datang pada pemanggilan kedua yang dilakukan KPK.
Baca Juga: KPK: Azis Syamsudin Perintahkan Ajudannya untuk Hubungi Penyidik Robin
Seperti diketahui, lembaga antirasuah tersebut berencana melakukan pemanggilan kembali terhadap Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Jika mangkir lagi, ya diterbitkan surat perintah membawa, walau statusnya saksi dan berlaku 24 jam," kata Boyamin dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
"Setelah 24 jam ya dilepas lagi kalau sepanjang (berstatus) saksi, kalau jadi tersangka ya ditahan. Itu tergantung KPK mencari alat bukti terkait perkara yang ditangani."
Menurut Boyamin, dalam pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin, jika dua kali dipanggil tidak juga datang, maka perlu dipaksa.
Baca Juga: Kenapa Azis Syamsudin Tak Izinkan DPR Rapat dengan Polri dan Kejagung Bahas Djoko Tjandra?
"Kalau dipanggil dua kali tidak datang ya dipaksa," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin meminta agar Azis Syamsuddin kooperatif dengan pemanggilan kedua yang akan segera dilakukan oleh KPK.
Ia berharap Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR, dapat memberikan contoh kepada masyarakat dengan datang pada pemeriksaan sebagai saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.